RADARSEMARANG.COM, Kajen – Lanawati, 41, dan Kuntjoro, 46, bersyukur dan kini bisa tersenyum lega. Kakak beradik pengusaha toko emas ini nyaris kehilangan perhiasan 17 kilogram. Beruntung, perhiasan emas senilai Rp 5,6 miliar itu sudah kembali ke tangan mereka.
Kemarin, mereka dihadirkan ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Mengikuti acara pengembalian barang bukti. Perhiasan 17 kg itulah barang bukti yang dimaksud. “Puji Tuhan, perhiasan ini bisa kembali ke tangan kami,” ujar Lanawati usai acara Kamis (15/4/2021).
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengeksekusi barang bukti itu dari salah satu kantor Pegadaian di Kota Pekalongan. Barang bukti itu memang dititipkan di sana sejak proses penyerahan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan (tahap II).
Lanawati membeberkan, terpidana dari kasus penipuan ini yakni Bambang Susito. Dia tak lain adalah penyedia jasa cuci dan reparasi emas. Lanawati mengenal Bambang sejak 2014. Namun mulai menggunakan jasa Bambang sejak September 2019 – November 2020. “Dalam kurun waktu itu, secara bertahap sampai total 17 kg perhiasan kami menumpuk di dia (Bambang) untuk dicuci dan reparasi,” jelasnya.
Lama-lama Lanawati curiga. Sebab tiap ia tanya dan tagih Bambang selalu berkelit. Sampai akhirnya suatu hari ia datang ke rumah Bambang, Desa Podo, Kecamatan Kedungwuni. “Ternyata barang itu sudah tak ada di sana,” kata Lana.
Namun, lanjut Lana, Bambang mau mengaku. Barang itu sudah digadaikan di tiga pegadaian. Senilai hampir Rp 4 miliar. Bambang bahkan menunjukkan bukti berupa 60 lembar surat pegadaian. “Digadaikan tanpa seizin saya. Di tiga kantor pegadaian yakni Wonoyoso, Bligo, dan Buaran,” ucap Lana.
Emas 17 kilogram itu kini telah kembali ke tangan Lana dan Kuntjoro. Kepala Kejari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas mengatakan, putusan pengadilan kasus ini keluar pada 1 Maret 2021 lalu. “Terpidana kena 3,5 tahun penjara,” katanya. (nra/ton)