RADARSEMARANG.COM, Kajen – Sanksi disiapkan untuk anggota polisi yang mendatangi tempat hiburan malam. Apalagi sampai kedapatan mabuk. Mereka akan mendapat sanksi penundaan kenaikan gaji hingga pangkat.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Pekalongan AKBP Darno. Ia memerintahkan seluruh anggotanya baik di tingkat polres maupun polsek untuk tidak coba-coba datang ke tempat hiburan malam. “Kecuali dalam rangka tugas,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM kemarin.
Selain itu, sejumlah sanksi lain juga telah menanti. Di antaranya teguran tertulis, penundaan ikut pendidikan paling lama satu tahun, pembebasan jabatan, dan penempatan ke tempat khusus. “Ini sudah saya bicarakan dengan Propam,” jelasnya.
Tak main-main, Darno juga meminta masyarakat ikut mengawasi. Ia membuka penerimaan laporan dari masyarakat terkait hal itu. Dari laporan itu, propam akan langsung mendatangi lokasi. “Tak perlu takut. Jika mendapati, langsung laporkan,” tegasnya. (nra/lis)