27 C
Semarang
Tuesday, 17 June 2025

Evaluasi Izin Eksploitasi Air Tanah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – DPRD dan Pemkab Pekalongan berencana akan hentikan izin pengeboran sumur atau eksploitasi air tanah. Tak main-main, dewan akan mengkaji ulang bahkan merevisi perda (peraturan daerah) yang mengatur tentang itu.

Jumat (12/3/2021) lalu, DPRD menghadirkan peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Heri Andreas. Doktor yang telah bertahun-tahun melakukan penelitian kasus penurunan tanah (land subsidence) di pesisir Kabupaten Pekalongan itu diminta memaparkan kajiannya. Dalam kesempatan itu DPRD juga mengundang Pemkab Pekalongan.

Land subsidence mencapai 24 sentimeter per tahun. Ini mengerikan,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul meneruskan paparan Heri Andreas.

Eksploitasi air tanah secara berlebihan, kata Sumar, merupakan faktor terkuat penyebab land subsidence. Faktor lain yakni karakter atau struktur tanah pesisir Pekalongan yang lunak. “Permukaan tanah makin turun ini yang menyebabkan banjir dan rob terus terjadi tiap tahun,” tambahnya.

Menurut Sumar, terjadi diskusi panjang dalam forum Jumat (12/3/2021) lalu itu. Hingga akhirnya semua sepakat akan menjajaki penghentian izin pengeboran air. Namun, hanya untuk pengeboran baru.”Harusnya yang sudah ada dan beroperasi juga akan dihentikan. Tetapi Pemkab belum menyiapkan gantinya,” jelas dia.

Sumar menyebut, eksploitasi air tanah di Pekalongan dilakukan untuk banyak keperluan. Termasuk untuk kebutuhan perseorangan atau pribadi. Namun praktik ini paling besar dilakukan oleh industri.”Industri skala besar dan kecil. Termasuk home industri seperti cuci mobil dan motor,” terangnya.

Ia menekankan, kasus land subsidence ini perlu ditangani secara tegas dan serius. Sebab itu pihaknya bersama Pemkab Pekalongan sepakat akan mengkaji ulang dan merevisi perda terkait. Diawali dengan menginventarisasi jumlah pengeboran, kapasitas, dan keperluan eksploitasi itu. “Gambarannya seperti itu. Yang jelas ini mendesak ditindaklanjuti,” tutup Sumar. (nra/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya