27.5 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Jalan Kaki Tengah Malam, Barang Curian Diangkut dengan Karung

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Slamet Priyanto kembali ditangkap polisi. Pria 39 tahun itu merupakan residivis pencuri spesialis komputer di sekolah-sekolah dan balai desa. Aksi itu dilakukan dengan berjalan kaki tengah malam. Barang curian diangkut dengan karung.

Selasa (23/2/2021) Slamet Priyanto dihadirkan ke dalam gelar perkara di Polres Pekalongan. Wajahnya dibungkus penutup. Yang terlihat hanya mata dan alisnya. Ia mengenakan pakaian tahanan warna merah.

Kedua tangannya diborgol. Ke tempat gelar perkara ia dipapah petugas. Kaki kirinya terbalut perban. “Terpaksa kami tembak kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap,” kata Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan Nadzirin.

Slamet Priyanto kelahiran Majalengka, Jawa Barat. Ia tinggal di Desa Pekiringanageng, RT 04, RW 03, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Selama Desember 2020 hingga Februari 2021 ia sudah beraksi di tujuh lokasi di dua kecamatan. Yakni empat sekolah dan dua balai desa di Kecamatan Kajen. “Satu lagi di Balai Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar,” sebut kasatreskrim.

Empat sekolah itu yakni SMPN 4 Kajen, SD Pringsurat, SD Sinangohprendeng, dan SD Tanjungkulon. Sementara dua balai desa di Kecamatan Kajen itu yakni Desa Sabarwangi dan Sinangohprendeng.

Slamet mengaku tak butuh banyak alat untuk bisa masuk ke kantor-kantor itu. Hanya perlu obeng dan alat pencongkel. Ia beraksi sendirian. Berjalan kaki dari rumah menuju lokasi yang sudah diincar.

Karena sendirian, ia tak bisa menggasak semua komputer. Karung yang dibawa untuk mengangkut juga tak berukuran terlalu besar. “Kalau sekiranya memungkinkan, ya saya ambil dua unit,” ungkap bapak tiga anak ini lirih.

Dari semua hasil curiannya, sebagian sudah dijual. Sebelumnya, ia pernah dipenjara dua kali karena kasus pencurian laptop. Ia mengaku terpaksa mencuri karena pekerjaan sepi.

“Hasil curian saya jual untuk kebutuhan sehari-hari,” kata pria yang juga bekerja sebagai kuli bangunan ini. Akibat perbuatannya, Slamet Priyanto terancam tujuh tahun penjara. (nra/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya