RADARSEMARANG.COM, Kajen – Sebanyak 89 tenaga honorer di Kabupaten Pekalongan resmi berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terdiri atas 35 mantan guru honorer dan 54 mantan penyuluh pertanian honorer. Mereka telah dilantik dan menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) Kabupaten Pekalongan Wiryo Santoso mengatakan, mereka telah mengikuti seleksi pada Februari 2019. Seleksi waktu itu diikuti sebanyak 92 orang. Namun akhirnya hanya 89 yang pihaknya usulkan untuk mendapat nomor persetujuan PPPK.
“Tiga orang yang lain, dua sudah diterima CPNS dan satu sudah masuk usia pensiun. Otomatis tidak bisa kami usulkan,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM kemarin.
Ia menambahkan, 89 PPPK ini bertugas dengan kontrak kerja 1-5 tahun. “Sesuai ketentuan paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun, dan bisa diperpanjang,” jelasnya.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menjelaskan, secara normatif hak-hak PPPK sama dengan aparatur sipil negara (ASN). “Yang membedakan hanya PPPK ini belum mendapat pensiunan,” terangnya usai acara pelantikan PPPK di aula lantai I Setda, Rabu (3/2/2021).
Ia mengatakan, ini adalah kali pertama Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengangkat PPPK. Pihaknya berharap, mereka bertugas dengan tidak kehilangan motivasi.
“SK pengangkatan PPPK ini sudah mereka perjuangan sejak lama. Dulu mereka termotivasi itu. Ke depan harus tetap bertugas dengan motivasi yang lebih mulia,” pesannya. (nra/lis)