RADARSEMARANG.COM, Kajen – Kaslam diciduk polisi. Gara-garanya, pria 47 tahun ini menipu. Modusnya, ia hendak mencalonkan diri jadi kepala desa. Ia utang Rp 100 juta lalu lari ke Jakarta.
Kapolsek Doro AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, Kaslam yang merupakan warga Dukuh Gunung Cilik, Desa Songgodadi, Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan itu ditangkap atas tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penangkapan Kaslam dilakukan atas dasar laporan dari korban. Yakni Mizwan, 47, yang merupakan Kepala Desa Randusari, Kecamatan Doro. “Tersangka kami tangkap Selasa (26/1/2021) kemarin,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM Rabu (27/1/2021).
Aries menjelaskan kronologi kasus ini. Ia mengungkapkan, pada 15 Oktober 2019 silam Kaslam datang ke rumah Mizwan untuk meminjam uang. Kaslam berdalih, uang itu nanti akan digunakan sebagai modal nyalon kades. Namun saat itu Mizwan sedang tidak memiliki uang sebesar yang Kaslam mohon. “Perbincangan terus berlanjut. Karena korban tak memiliki uang, akhirnya menawarkan pohon sengon miliknya senilai Rp 100 juta,” jelas Aries.
Kaslam sepakat. Ia berjanji akan mengembalikan utangnya enam bulan kemudian. Akhirnya, Mizwan dan Kaslam surat perjanjian jual-beli. Keesokan harinya, Kaslam menyuruh tukang untuk menebangi pohon-pohon sengon itu. Entah kemudian ia gunakan untuk apa. Kaslam ingkar janji. Enam bulan kemudian ia tak membayar utangnya kepada Mizwan. “Korban sempat mencoba datang ke rumah tersangka. Namun selalu tidak ketemu. Hasil informasi yang kami terima, tersangka kabur ke Jakarta,” tutur Aries. Polisi akhirnya menasukkan Kaslam dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah setahun lebih menjadi DPO, polisi mengetahui Kaslam kembali dari pelariannya. “Tim kemudian langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian jual-beli dan satu buah tunggak kayu sengon. Atas perbuatannya, Kaslam akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. “Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya. (nra/lis)