RADARSEMARANG.COM, Kajen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan memusnahkan ribuan surat suara. Sebanyak 2.343 lembar surat suara dibakar karena rusak dan merupakan kelebihan dari jumlah semestinya.
Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengatakan, pemusnahan surat suara tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU). Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara di halaman gudang KPU, gedung futsal New Coral, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Minggu (6/12/2020). “Pemusnahan disaksikan pula oleh Bawaslu dan Polres Pekalongan,” katanya kemarin.
Abi menjelaskan, sebelumnya telah diketahui ada 2.326 lembar surat suara rusak. Dikategorikan rusak karena sobek, ada titik noda tinta di bagian gambar, dan gambar paslon kabur (blur). Kemudian KPU telah menerima kembali pengganti surat suara itu dari pihak percetakan.
“Yang rusak sudah diganti. Kemudian ada kelebihan jumlah. Jadi kami musnahkan. Total 2.343 lembar kami musnahkan,” jelasnya.
Kemarin KPU juga mulai mendistribusikan logistik pemilihan ke 2.163 TPS se-Kabupaten Pekalongan. Logistik tersebut di antaranya kotak suara, bilik suara, dan lain-lain. Pendistribusian ke wilayah atas seperti Kecamatan Petungkriyono, Lebakbarang, Paninggaran, dan Kandangserang telah selesai.
“Kami memang menarget 6 Desember logistik pemilihan selesai terdistribusi ke kecamatan. Tetapi ternyata hujan. Semoga tetap bisa selesai sesuai target,” ujarnya.
Sementara surat suara akan didistribusikan sehari sebelum pencoblosan. “Surat suara harus sudah sampai kecamatan pada H-1,” jelasnya. (nra/ton)