RADARSEMARANG.COM, Kajen – Jelang akhir masa tahapan kampanye Pilbup Pekalongan, baru ada tujuh Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Padahal, Bawaslu mencatat ada 255 kegiatan pengawasan sejauh ini.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno. Ia mengatakan, tujuh STTP Kampanye itu untuk 14 kegiatan.
“Artinya, dari 255 kegiatan yang kami awasi, hanya 14 kegiatan yang ber-STTP. Padahal hampir seluruh kegiatan paslon yang tanpa STTP ujung-ujungnya mengandung kampanye,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM kemarin.
Wahyudi menjelaskan, pihaknya akan sah menindak pelanggaran kampanye apabila kegiatan itu ber-STTP. Jika tidak ber-STTP, pihaknya hanya bisa mengawasi dan menindak terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat kegiatan.
Ia merinci, 255 kegiatan pengawasan itu terdiri atas 14 kegiatan ber-STTP yang bertajuk pertemuan terbatas dan tatap muka. Kemudian 151 konsolidasi internal, dan 90 kegiatan silaturahmi. Dari 255 kegiatan tersebut, Bawaslu menemukan 11 pelanggaran prokes.
“Sebanyak 12 pelanggaran prokes itu terbanyak dari kegiatan konsolidasi internal paslon,” ungkapnya.
Sebanyak 12 pelanggaran tersebut terjadi di enam kecamatan. Masing-masing telah ditindak dengan pemberian surat peringatan (SP) saat acara berlangsung. Yakni 2 SP di Lebakbarang, 3 di Talun, 3 di Doro, 2 di Bojong, 1 di Wonokerto, dan 1 di Buaran.
“Bahkan kami membubarkan konvoi relawan usai acara konsolidasi internal di Doro dan di Buaran karena SP itu tak dipatuhi. Di tempat lain SP dipatuhi,” jelasnya.
Wahyudi mengatakan, dari 12 pelanggaran itu, lima dilakukan paslon nomor urut 1 dan tujuh dilakukan paslon nomor urut 2. Sedangkan 14 kegiatan ber-STTP hanya dari Paslon nomor urut 1. (nra/lis)