RADARSEMARANG.COM, Kajen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan akan merintis Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pembuatan peraturan khusus mengenai itu mulai dibicarakan.
Wacana itu mencuat saat acara Diskusi Interaktif dan Sharing tentang Penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Kamis (19/11/2020). Selain pejabat Pemkab Pekalongan, acara itu juga dihadiri Ketua Tim Advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Edward Sigalingging beserta para anggotanya.
Plt Bupati Pekalongan Arini Harimurti menyambut baik wacana itu. Namun, kata dia, semua harus dimulai dari lingkungan pejabat Pemkab Pekalongan. “Pemerintah harus memberi contoh terlebih dahulu. Baru KTR bisa betul-betul diterapkan kepada masyarakat,” katanya.
Arini mengungkapkan, Kabupaten Pekalongan hingga saat ini memang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus tentang KTR. Namun ada Perda Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang di dalamnya mengatur soal KTR.
Jika memang wacana itu disepakati, Arini meminta jajaran Pemkab segera mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pembuatan Peraturan Bupati mengenai peraturan khusus KTR. “Sembari menunggu bupati terpilih pada Pilbup 9 Desember 2020 mendatang,” ungkapnya.
Ketua Tim Advokasi Kawasan Tanpa Rokok Kemendagri Edward Sigalingging menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, pemerintah daerah wajib menetapkan Perda tentang KTR. Pihaknya akan sangat mendukung apabila Kabupaten Pekalongan membuat Perda tersebut. “Seperti yang telah dilakukan sekitar 360 kabupaten/kota lainnya di Indonesia,” katanya. (nra/ton/bas)