RADARSEMARANG.COM, Kajen – Dhaffa Putra Pradana, 23, diringkus Satreskrim Polres Pekalongan. Mahasiswa semester IX di salah satu universitas di Jawa Timur (Jatim) ini nekat mengedarkan uang palsu di Kabupaten Pekalongan. Awalnya karena ia hanya tergiur sebuah unggahan di facebook (FB).
Dhaffa mengaku, ia mendapat uang palsu itu dari seseorang asal Lamongan, Jatim. Orang itu menawarkan uang palsu lewat FB. Dhaffa tergiur lalu membelinya. “Saya kemudian bertemu (COD-an) dengan orang itu di sebuah warung di Lamongan. Saya beli uang palsunya,” katanya saat gelar perkara di Polres Pekalongan Senin (17/11/2020).
Dhaffa membayar Rp 2,5 juta dan mendapat uang palsu senilai Rp 11 juta. Sesuai rencananya, uang palsu itu ia jual kembali seluruhnya. Karena sempat melihat ada beberapa akun FB yang sedang butuh uang palsu, Dhaffa lalu menghubungi mereka. Dhaffa mengirim pesan (DM) kepada mereka satu per satu.
“Saya tawarin satu-satu lewat DM FB. Kebetulan yang merespons hanya orang Pekalongan. Katanya butuh uang palsu. Akhirnya obrolan berlanjut ke WA (WhatsApp),” ungkapnya.
Dhaffa lalu berangkat ke Pekalongan. Ia mau ketemuan di sebuah tempat untuk transaksi. Belum sempat transaksi, ia diringkus polisi. “Rencananya uang palsu Rp 11 juta itu akan saya jual dengan harga Rp 4 juta,” katanya.
Dhaffa diringkus di jalan raya depan Rumah Sakit Islam (RSI) Pekajangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada Rabu (4/11/2020) lalu sekitar pukul 00.30 WIB. Warga Kota Pasuruan, Jatim, ini digelandang ke Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno mengatakan, Dhaffa dijerat Pasal 36 Undang-undang nomor 7 tahun 2011. “Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya. (nra/ton/bas)