28 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Rapat Buntu, UMK 2021 Tunggu Gubernur

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan buntu. Tak ada kesepakatan antara serikat pekerja dan Apindo Kabupaten Pekalongan mengenai upah minimum kabupaten (UMK). Besaran UMK 2021 tunggu hasil keputusan gubernur.

Rapat diselenggarakan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kabupaten Pekalongan Rabu (11/11/2020). Berlangsung alot. Apindo sempat menawarkan kenaikan UMK berdasarkan inflasi, sebesar 1,42 persen. Sementara serikat pekerja menghendaki kenaikan UMK berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 3,27 persen.

Tawar-menawar itu tak sampai ke titik temu. Akhirnya Apindo menghendaki tak menaikkan UMK 2021 atau sama dengan UMK 2020 sesuai Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Perwakilan Apindo Kabupaten Pekalongan Rustam Aji mengatakan, pihaknya mencoba mengakomodasi usulan serikat pekerja yang menuntut kenaikan UMK. Namun kondisi pandemi Covid-19 yang belum bisa dipastikan kapan berakhir membuat pihaknya terpaksa tak bisa menerima usulan serikat pekerja.

“Pertemuan sebelumnya mereka meminta UMK yang penting naik. Kami sudah tawarkan sesuai inflasi. Tapi mereka tetap ingin sesuai PP Nomor 78 tahun 2015. Kami belum bisa jika begitu,” katanya.

Perwakilan buruh sekaligus Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh mengatakan, pihaknya berkomitmen tetap berpegang pada peraturan pemerintah itu. Menurutnya, angka 3,27 persen itu sudah tepat. Pihaknya tak menyetujui usulan Apindo untuk turun dari angka itu.

“Besaran 3,27 persen dari UMK 2020 itu berarti hanya Rp 65.900. Kenaikannya tidak terlalu besar dan signifikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, usulan serikat pekerja bukan mengada-ada. Angka itu berdasarkan kajian dan data. Menurutnya, data di dinas terkait mengatakan banyak perusahaan di Kabupaten Pekalongan yang mengalami pertumbuhan meski di masa pandemi.

“Data di dinas terkait, hanya sekitar 2 persen perusahaan yang bangkrut. Artinya masih banyak perusahaan yang masih mampu,” ungkapnya.

Kepala DPMPTSP dan Naker Kabupaten Pekalongan Edi Herijanto mengonfirmasi, memang banyak perusahaan yang mengalami pertumbuhan. Meski ada sebagian kecil yang stagnan dan bangkrut.

Terkait rapat Dewan Pengupahan yang berujung buntu, pihaknya akan menyusun berita acara rapat itu apa adanya. “Hasil berita acara ini akan kami sampaikan untuk bahan rekomendasi bagi bupati untuk mengusulkan kepada gubernur,” tutupnya. (nra/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya