RADARSEMARANG.COM, Kajen – Audiensi antara PT Pajitex dengan buruhnya yang di-PHK belum menemui titik temu. PT Pajitex tetap bersikeras mempertahankan keputusan PHK. Buruh menilai keputusan itu tidak sesuai ketentuan.
Senin (2/11), audiensi antara kedua belah pihak kembali dilaksanakan. Itu merupakan kali kedua mereka dipertemukan dalam audiensi di DPRD Kabupaten Pekalongan. Sejak PT Pajitex mem-PHK 257 buruhnya 1 Oktober 2020 lalu.
Audiensi dilaksanakan di ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan. Dipimpin Ketua Komisi IV M. Kholis Jazuli didampingi wakil komisi dan anggota. Hadir pula perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP-Naker) Kabupaten Pekalongan.
Buruh diwakili Sekretaris DPC SPN Kabupaten Pekalongan Isa Hanafi mengatakan PHK yang dilakukan PT Pajitex tidak sesuai Undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Menurut mereka, PT Pajitex tidak pantas mem-PHK. Sebab, perusahaan itu tidak mengalami kerugian.
“Belakangan PT Pajitex membangun gedung. Bahkan mendatangkan mesin-mesin baru dan modern. Ini artinya mereka sedang tidak mengalami kemerosotan,” katanya.
Ia menambahkan, PT Pajitex berdalih PHK dilakukan dalam rangka efisiensi. Padahal, lanjut Isa, jika begitu, mestinya buruh mendapat upah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam UU sudah jelas, ketika perselisihan industrial belum terselesaikan, maka kedua belah pihak wajib memberikan hak dan kewajiban. Itu belum selesai, tapi perusahaan malah melakukan PHK sejak 1 Oktober lalu,” katanya.
Buruh menuntut itu segera diselesaikan. Mereka menuntut Pajitex membayar upah sebesar dua kali ketentuan. Sementara Pajitex hanya akan memberi satu kali ketentuan. “Kami ikut membesarkan perusahaan. Kami rasa tuntutan itu masih masuk akal,” ungkapnya.
Sementara itu, PT Pajitex melalui pengacara Susilo mengatakan, keputusan PHK itu sudah final. Sebab, Pajitex tengah mengalami kesulitan. Banyak barang jadi tak terjual dan hanya menumpuk di gudang.
“Dengan situasi seperti itu bahkan perusahaan harus merumahkan sebagain karyawan untuk menghindari PHK cukup besar,” ujarnya.
Terkait tuntutan buruh, Susilo mengatakan, belum ada titik temu. Menurutnya, perusahaan belum bisa mengabulkan tuntutan buruh. “Belum ada titik temu. Karena buruh masih bersikukuh dua kali ketentuan,” pungkasnya. (nra/lis/bas)