RADARSEMARANG.COM, Kajen – Dana kampanye pasangan Asip Kholbihi-Sumarwati (Pasti) sebesar Rp 285 juta. Sementara Fadia-Riswadi (Dadi) Rp 400 juta. Kedua pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Pekalongan ini telah menyerahkan laporan dana kampanye itu ke KPU.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan M. Ahsin Hana mengatakan, keduapPaslon menyerahkan itu dalam tahap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Sabtu (31/10). Dana tersebut, kata Ahsin, di antaranya bersumber dari sumbangan partai pengusung, Paslon, lembaga atau ormas, dan perseorangan.
“Sudah kami terima. Paslon Pasti menyerahkan pukul 11.11, sementara Dadi pukul 15.22 WIB,” katanya.
Ia menambahkan, keduanya sudah sesuai ketentuan. Dana kampanye Paslon tak boleh lebih dari Rp 29 miliar. “Jika lebih, akan ada sanksi. Paslon bisa didiskualifikasi,” ungkapnya.
Penggunaan dana kampanye itu, lanjut Ahsin, nanti juga dipertanggungjawabkan dalam tahap Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “LPPDK nanti diselenggarakan pada tiga hari sebelum pencoblosan. Yakni 6 Desember 2020,” jelasnya. (nra/ton/bas)