RADARSEMARANG.COM, Kajen – Kabupaten Pekalongan saat ini masuk kategori zona merah Covid-19 dengan risiko tinggi. Klaster keluarga jadi penyumbang kasus tertinggi. Kabar ini dikonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan Setiawan Dwi Antoro. Ia mengatakan, itu ditetapkan satgas Covid-19 pusat per 11 Oktober 2020 lalu.
Wawan menambahkan, masuknya Kota Santri ke zona merah akibat ada lonjakan kasus yang cukup tinggi. Terutama di klaster keluarga. Baru-baru ini, ada tujuh orang dalam satu keluarga terkonfirmasi positif Covid-19. “Ini di Kecamatan Lebakbarang. Sebelumnya, kecamatan ini sama sekali tidak ada kasus,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (15/10/2020).
Menurut Wawan, kasus di Lebakbarang tersebut menambah deretan kasus klaster keluarga atau rumah tangga. “Memang klaster ini yang paling tinggi sejauh ini,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Wawan, Kabupaten Pekalongan memilik tren kesembuhan yang juga tinggi. Hingga kemarin, tercatat tingkat kesembuhan mencapai 81 persen. “Angka kematian tetap. Tidak naik tidak turun. Ada 12 orang meninggal sejauh ini,” jelasnya.
Terkait sebaran kasus per kecamatan, terbanyak masih Wiradesa. Disusul Kecamatan Bojong, Kedungwuni, dan Kajen. “Ada dua kecamatan yang masih zona hijau. Yakni Petungkriyono dan Kandangserang,” tuturnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Pekalongan Totok Budi Mulyanto mengatakan, pembatasan kegiatan akan lebih diperketat menyusul zona merah. Menurutnya, kegiatan pengumpulan massa seperti pengajian, hajatan, dan sebagainya kini tidak diperkenankan. Pihaknya mengimbau masyarakat lebih menaati protokol kesehatan.
“Sebaiknya, kegiatan semacam itu sementara ditunda. Di lingkungan pemerintahan juga sudah ada protap terkait zona merah ini,” tutupnya. (nra/lis/bas)