RADARSEMARANG.COM, Kajen – Sebanyak 1.651 orang gagal miliki hak pilih. Otomatis, mereka tak bisa memberi suara pada Pilbup Pekalongan 9 Desember nanti. Kemarin, KPU Kabupaten Pekalongan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Yakni 720.654 pemilih. Sebelumnya dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdata ada 722.305 pemilih.
“Jadi ada 1.651 pemilih yang tercoret. Tak masuk dalam DPT,” kata Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal Kamis (15/10/2020).
Ribuan pemilih yang tercoret itu, lanjut Abi, karena berbagai faktor. Di antaranya karena tak memenuhi syarat, pindah domisili, dan meninggal. “Jumlah DPT ini dari 19 kecamatan, 285 desa, dan 2.163 TPS,” imbuhnya.
Dibanding pemilu sebelumnya, jumlah DPT tahun ini menurun. Itu juga karena berbagai faktor. Di antaranya karena perubahan status dari sipil menjadi anggota TNI atau Polri.
Abi menambahkan, jumlah DPT ini masih dinamis. Menurutnya, bisa saja nanti berkurang. “Ada rentang waktu sampai Desember. Bisa saja berkurang karena misalnya ada yang pindah domisili atau meninggal,” tutupnya. (nra/lis/bas)