RADARSEMARANG.COM, Kajen – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan menemui massa aksi penolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) Rabu (14/10/2020). Namun Dewan tak mau buru-buru meneken nota kesepahaman dari demonstran tentang penolakan RUU tersebut.
Massa aksi berjumlah kurang lebih 150 orang tiba di Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 12.15. Massa yang seluruhnya merupakan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pekalongan itu melakukan long march dari titik Kilometer 0 Kajen. Mereka menuntut pengesahan Omnibus Law dicabut.
Tiba di depan kantor DPRD, massa berorasi. Aksi berjalan damai tanpa ada kericuhan. Tak lama, DPRD menerima mereka. Perwakilan massa dipersilakan masuk melakukan audiensi.
“RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law cacat secara formil maupun materiil,” kata Ketua PC PMII Pekalongan Wisnu Wardana.
Menurutnya, secara formil DPR RI menabrak tiga azas dalam penyusunan naskah RUU tersebut. Yakni azas kejelasan rumusan, keterbukaan, dan kedayagunaan. DPR RI terkesan tergesa-gesa dan mengebut pengesahan RUU tersebut dan tidak partisipatif.
Dari segi materiil, lanjut Wisnu, pihaknya menyoroti banyak pasal yang akan merugikan rakyat. Di antaranya bab agraria, ketenagakerjaan, dan pendidikan. “Misalnya klaster pendidikan, dalam RUU itu akan berpotensi membuat pendidikan menjadi komoditi usaha. Ini akan kontradiktif dengan cita-cita negara,” jelasnya.
Audiensi berlangsung kurang lebih dua jam. DPRD Kabupaten Pekalongan menerima aspirasi dan masukan massa. Terkait RUU itu, mereka belum bersikap dan masih mengikuti dinamika di pusat. “Kami terima aspirasi massa dan akan kami teruskan ke DPR RI. Namun untuk nota kesepahaman akan kami kaji terlebih dahulu. Belum kami tandatangani,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun.
Pihaknya juga akan mengkaji kembali RUU Cipta Kerja di tingkat DPRD. Selanjutnya akan mengadakan rapat alat kelengkapan pimpinan untuk menindaklanjuti masukan massa. (nra/ton/bas)