RADARSEMARANG.COM, Kajen – Bawaslu Kabupaten Pekalongan mencopot sejumlah baliho paslon bupati-wakil bupati Pekalongan yang terpasang di papan reklame berbayar. Baliho itu sah ditertibkan karena sudah tak sesuai ketentuan alat peraga kampanye (APK) resmi.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno mengatakan, baliho-baliho itu kini sudah ilegal. Sebab setelah tahap penetapan paslon dan pengundian nomor urut, APK yang dipasang harus sesuai ketentuan resmi KPU.
“Selain desain gambarnya tak sesuai, baliho yang kami tertibkan ini ukurannya juga tidak standar. Terlalu besar,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM Selasa (6/10/2020).
Ia menambahkan, standar ukuran baliho sesuai peraturan KPU yakni 3 x 5 meter. Jumlah baliho seukuran itu juga dibatasi. KPU hanya menyediakan lima buah untuk masing-masing paslon. Paslon hanya boleh menggandakan 10 buah.
“Kali ini kami menertibkan 13 baliho yang terpasang di papan reklame. Itu di Kecamatan Wiradesa, Sragi, Kesesi, Kajen, karanganyar Kedungwuni, dan Doro,” ungkapnya.
Menurutnya, meski berbayar, baliho itu sah diturunkan. Bawaslu berwewenang menertibkannya. Dasar hukumnya adalah peraturan KPU. “Mungkin secara izin dan pembayaran sudah clear. Namun baliho-baliho ini belum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah menertibkan 994 spanduk dan baliho non-reklame yang tak sesuai aturan. “Kali ini 13 baliho reklame. Jadi total sudah 1.007 spanduk dan baliho yang kami tertibkan,” tutupnya. (nra/lis/bas)