32.8 C
Semarang
Sunday, 12 October 2025

Diduga Tak Netral, ASN dan Pendamping Desa Diproses Bawaslu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Sepuluh hari masa kampanye Pilbup Pekalongan berjalan, sudah ada temuan pelanggaran netralitas. Saat ini Bawaslu tengah memproses seorang aparatur sipil negara (ASN) dan pendamping desa yang diduga tak netral.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno mengatakan seorang ASN itu menghadiri konsolidasi internal salah satu pasangan calon (paslon). Bahkan memberi sambutan dalam acara tersebut.

Sementara untuk pendamping desa, lanjut Wahyudi, dari hasil pemeriksaan mengaku dilibatkan menjadi koordinator kecamatan (korcam) pemenangan salah satu paslon. “Keduanya sudah kami periksa,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM Senin (5/10/2020).

Ia menambahkan jika nanti terbukti, ASN tersebut masuk dalam pelanggaran netralitas. Sementara pendamping desa melanggar kode etik standar operasional prosedur (SOP) dan surat perintah kerja (SPK). “Dalam SPK pendamping desa tak boleh ikut kampanye dan partai politik. Dalam kasus ini dia ikut kampanye,” jelas Wahyudi. Bawaslu masih menutup identitas keduanya. Sebab pengkajian hasil pemeriksaan keduanya masih dalam proses. “Itu temuan kami selama sepuluh hari masa kampanye,” tutupnya. (nra/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya