28.4 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Ratusan APK Ilegal Dicopot

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Ratusan alat peraga kampanye (APK) dicopot. APK-APK tersebut tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau ilegal. Penertiban tersebut dilaksanakan kemarin (30/9/2020). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan bersama Satpol PP menyisir tujuh kecamatan. Yakni Kecamatan Kesesi, Kandangserang, Petungkriyono, Paninggaran, Doro, Karanganyar, dan Lebakbarang.

Dari hasil operasi itu terkumpul 244 APK ilegal. Terdiri atas 112 baliho, 112 spanduk, dan 20 alat peraga lainnya. APK itu yang pernah dipasang kedua tim sukses pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Pekalongan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi mengatakan, operasi penertiban itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari beberapa stakeholder. Yakni Bawaslu, Polres Pekalongan, dinas perhubungan, dan pengawas kecamatan.

“Ini dilakukan mengingat sejak 26 September 2020 lalu sudah memasuki masa kampanye,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM Rabu (30/9/2020).

Fahmi menambahkan, APK tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan desain KPU. “APK yang kami tertibkan itu belum memuat nomor urut dan gambar partai pengusung sesuai desain KPU,” ungkapnya.

Ke depan, lanjut dia, APK paslon akan difasilitasi KPU. Timses dapat menggandakan jumlahnya. Tempat pemasangan juga sudah diatur dalam peraturan KPU. “Ini kami copot semua APK yang ilegal. Nanti timses dapat memasang kembali APK dengan desain yang sesuai ketentuan KPU,” tutupnya. (nra/lis/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya