29 C
Semarang
Thursday, 17 April 2025

Warga Desa Cawet Dibekuk karena Tukar Uang Palsu via Transfer

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Sebelum belanja, Kasdi, 50, menukarkan uang palsu di sebuah agen bank. Ia transfer uang palsu tersebut ke rekeningnya agar memiliki uang asli. Sayang, aksinya itu terendus. Ia diringkus.

Kasdi adalah warga Desa Cawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Ia memanfaatkan jasa BRI Link di Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, untuk mentransfer uang palsunya itu pada Minggu (13/9/2020) lalu.

“Saya transfer ke rekening pribadi. Tujuannya agar dapat uang asli. Uangnya sebagian sudah saya belanjakan rokok dan lain-lain,” bebernya saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan Senin (28/9/2020).

Pihak agen BRI link Kandangserang baru sadar sekitar satu jam pascatransaksi. Mereka lalu melapor ke polsek setempat. Akhirnya, Kasdi diringkus pada Jumat (18/9/2020).

Usai menangkap Kasdi, polisi mengembangkan penyelidikan. Ternyata Kasdi mendapat uang palsu itu dari Darsono, 39. Darsono merupakan warga Kabupaten Banyumas. Ia menjual uang palsu kepada Kasdi.  “Tiga lembar uang palsu pecahan seratus ribuan, saya hargai seratus ribu. Jadi, satu banding tiga,” ungkap Darsono.

Darsono mengaku, ia mendapat uang palsu dari rekannya S asal Purwakarta, Jawa Barat. Ia mengenal S karena pernah bekerja bersama sebagai kuli bangunan di sebuah proyek di Jakarta. Ia baru kali ini melakukan jual beli uang palsu. “Belum sempat saya edarkan. Saya hanya menjual ke Kasdi,” katanya.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko mengatakan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti (BB) uang palsu pecahan seratus ribuan sebanyak 52 lembar. Menurutnya, BB tersebut didapat dari pihak agen BRI Link yang berhasil menarik kembali dan mengumpulkan uang yang telah menyebar ke nasabah.

“Karena hari itu juga agen BRI Link langsung bertindak melacak dengan menghubungi nasabah. Semua uang dicek dan berhasil dikumpulkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Kasdi dan Darsono terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara. Sementara tersangka S masih dalam buron. (nra/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya