RADARSEMARANG.COM, Kajen – Polisi membubarkan massa konvoi di dekat kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan. Mereka berkonvoi dalam rangka mengawal proses pengundian nomor urut pasangan calon bupati-wakil bupati Pekalongan, Kamis (24/9/2020).
Pantauan RADARSEMARANG.COM, massa berjumaah ratusan datang dari arah Kecamatan Karanganyar menuju kantor KPU sekitar pukul 12.15. Belum lama berhenti dan beraksi menggeber motor, mereka langsung dibubarkan dan putar balik.
Sebanyak 378 personel gabungan dari Polres Pekalongan, Kodim 0710 Pekalongan, Brimob Pekalongan telah berjaga di depan kantor KPU sejak pagi. Lengkap dengan mobil barakuda dan pasukan gegana.
Melihat kerumunan massa konvoi, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko yang berada di lokasi langsung membubarkan.
“Jauh-jauh hari sudah saya imbau kepada paslon dan timses untuk tidak mengerahkan massa. Tapi realitanya, hari ini massa tetap turun,” kata Kapolres.
AKBP Aris menambahkan, itu dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Dalam PKPU tersebut paslon, tim kampanye, dan pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung baik di dalam maupun di luar ruang pengundian nomor urut.
“Apalagi ini sedang pandemi. Jadi sebisa mungkin massa tidak berkerumun. Jangan sampai ada klaster Pilkada,” tutupnya. (nra/bas)