27.5 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Pemkab Pekalongan Wacanakan Perda Pencegahan Penyakit Menular

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pekalongan wacanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan penyakit menular. Hal ini akan dilakukan jika sanksi sosial pelanggaran protokol kesehatan dirasa kurang maksimal.

“Jika sanksi sosial semacam ini kurang memberi efek, nanti kami akan segera mengatur sanksi-sanksi lain, bahkan mendorong terbentuknya Perda tentang pencegahan penyakit menular,” kata Bupati Pekalongan Asip Kholbihi saat mendisiplinkan adaptasi kebiasaan baru bersama Forkopimda di Kajen Town Square, Minggu (20/9/2020) pagi. Pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru itu untuk mengukur sejauh mana tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes)

Dalam acara tersebut, puluhan warga kedapatan tak mengenakan masker. Mereka akhirnya digiring untuk menjalani tes rapid gratis. Hasilnya satu orang reaktif. “Yang reaktif akan diikutkan swab tes,” imbuh Asip.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setiawan Dwi Antoro menambahkan, sejauh ini angka terkonfirmasi Covid-19 terus meningkat. Terakhir, tercatat total akumulasi 164 kasus. “Namun angka kesembuhannya juga tinggi. Ada 87 yang sembuh. Pendisiplinan prokes harus tetap ada,” jelasnya. (nra/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya