RADARSEMARANG.COM, Kajen – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan menilai spanduk dan baliho yang bernada provokatif bukan pelanggaran. Hal ini terkait dengan banyaknya spanduk bertuliskan “pingin ganti bupati” yang bermunculan. Spanduk ini sempat memunculkan pertanyaan dan dinilai provokatif.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohammad Bahrizal mengatakan spanduk dan baliho itu belum dikategorikan sebagai alat peraga kampanye (APK). Sebab, APK resmi dari KPU belum dirilis.
“Karena KPU juga belum menetapkan paslon. Sekarang juga belum masuk masa kampanye. Jadi bukan pelanggaran kampanye,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM Jumat (18/9/2020).
Menurut Bahrizal, ada pihak yang menyebut bahwa itu merupakan alat peraga sosialisasi (APS). Namun, lanjut dia, APS tidak dikenal atau tidak ada dalam aturan perundang-undangan pemilihan umum. “Jika ada pihak yang keberatan kemudian melepas, itu tidak ada kaitannya dengan Bawaslu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, spanduk dan baliho itu juga belum mencitrakan sebagai APK. Sesuai standar, APK harus memuat nomor urut paslon, partai pengusung, partai pendukung, visi, dan misi. “Pengundian nomor urut juga belum dilakukan. Jadi memang bukan APK. Kami tidak bisa menindak,” ungkapnya.
Wewenang penurunan spanduk-spanduk itu, kata Bahrizal, ada di tangan pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini Satpol PP. “Jika Pemda melepas spanduk itu karena mungkin lokasi pemasangannya tidak sesuai perda. Itu memang wewenang mereka,” katanya. Bawaslu baru bisa bergerak menindak pelanggaran kampanye setelah penetapan paslon dan selama masa kampanye.
“Bawaslu belum punya wewenang menertibkan itu. Juga belum bisa menentukan itu sebagai dugaan pelanggaran kampanye,” tutup Bahrizal. (nra/lis/bas)