RADARSEMARANG.COM, Kajen – Pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Pekalongan boleh gelar konser musik sebagai kampanye. Namun, total yang hadir maksimal 100 orang.
Hal ini sempat menjadi perbincangan publik. Pasalnya, situasi saat ini sedang pandemi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan Abi Rizal mengaku pihaknya banyak menerima pertanyaan terkait hal itu.
Abi mengonfirmasi, itu sah dan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Kampanye dengan kegiatan budaya, olahraga, termasuk konser, memang diperbolehkan.
“Ini termaktub dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM Jumat (18/9/2020).
Meski demikian, semua kegiatan itu tidak bisa bebas. Total peserta harus maksimal 100 orang. Penyelenggara kegiatan wajib mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan (prokes). Kegiatan itu harus ada izin dari gugus tugas penanganan Covid-19, dinas kesehatan, dan kepolisian. “Soal teknis kegiatan dan pembatasan jumlah peserta itu secara jelas diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” jelasnya.
Soal sanksi, pihaknya tidak memiliki wewenang. Namun, KPU berhak berkoordinasi dengan Bawaslu apabila mendapati pihak yang melanggar prokes.
“Pertama diberi teguran. Jika masih melanggar, KPU berhak berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwaslu. Selanjutnya dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (nra/lis/bas)