RADARSEMARANG.COM, Pekalongan – Pria berinisial MAG alias Gogon, 27, harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan saat keluar dari kantor jasa pengiriman barang (ekspedisi). Barang yang hendak ia kirim ternyata obat-obatan terlarang.
Warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan itu diamankan pada Jumat (11/9/2020) sekitar pukul 15.00. Satresnarkoba mengamankannya di kantor ekpedisi, Jalan Raya Urip Sumoharjo, Buaran.
Sebelumnya, pada Rabu (2/9/2020) Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa Gogon sering mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat-obatan. “Saat pemantauan, tim melihat Gogon masuk ke kantor ekspedisi itu. Ia hendak mengirim barang,” kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom Minggu (13/9/2020).
Setelah Gogon keluar, tim kemudian memintanya mengambil kembali barang tersebut dan membukanya. Barang yang hendak Gogon kirim ternyata berisi dua botol obat “Hexymer” dan satu paket obat “Dextro”. “Satu botol berisi seribu butir Hexymer. Paket Dextro juga berisi seribu butir,” imbuh Akrom.
Tak hanya itu, Gogon juga mengaku masih menyimpan satu pipet kaca yang masih berisi sabu. “Kami kemudian membawa Gogon ke Polres Pekalongan bersama barang bukti yakni total tiga ribu butir obat-obatan terlarang, dua unit ponsel, pipet kaca, dan uang senilai Rp 600 ribu,” jelas AKP Akrom.
Gogon kini sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Pria yang sehari-hari juga bekerja sebagai buruh ini dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 subsider pasal 196 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (nra/ton/bas)