26 C
Semarang
Monday, 16 June 2025

Akal-Akalan Tanpa Nama, Minimarket Tanpa Izin Buka Kembali

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Minimarket modern yang pernah ditutup Pemkab Pekalongan telah buka lagi. Untuk mengakali aturan, kini minimarket tersebut tidak mencantumkan nama waralaba minimarket seperti sebelumnya.

Minimarket-minimarket  itu ditutup karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Perda ini salah satunya mengatur pendirian toko modern yang harus berjarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional.

“Nah untuk ngakali, minimarket-minimarket ini akhirnya buka kembali tanpa nama. Agar tidak kena aturan itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pekalongan Dodiek Prasetya Rabu (9/9/2020).

Minimarket ‘ngakali’ ini, lanjut dia, ada di empat kecamatan. Yakni Kesesi, Kajen, Wiradesa, dan Bojong. Ada pula minimarket yang menggunakan nama lain, tetapi menjual produk dengan label minimarket jejaring nasional ternama.

“Kami menerima masukan dari masyarakat soal itu. Akan kami tindaklanjuti dengan mengecek data di dinas terkait, sehingga tidak terjadi polemik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pekalongan pernah menutup paksa dan menyegel empat minimarket berjejaring. Alasanya minimarket ini tak mengantongi Surat Izin Toko Modern (STIM). Tiga minimarket berada di Kecamatan Kedungwuni dan satu di Bojong. “Persoalan minimarket ini memang sampai sekarang terus kami soroti,” kata Dodiek. (nra/ton/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya