RADARSEMARANG.COM, Kajen – Di tengah pandemi, masa kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Pekalongan tak ada perubahan signifikan. Kampanye rapat umum diperbolehkan. Sementara debat pasangan calon (paslon) dilaksanakan secara daring.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan Abi Rizal. Ia menyampaikan, itu telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye di tengah pandemi.
Dalam peraturan itu, lanjut Abi, kegiatan rapat umum diperbolehkan namun jumlah peserta harus 50 persen dari kapasitas tempat. Sementara debat paslon dilaksanakan secara daring dengan pembatasan jumlah tim pemenang yang hadir.
“Di peraturan itu maksimal 30 orang. Tidak boleh membawa tambahan pendukung,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Kamis (20/8/2020).
Abi mengaku, ini memang menjadi dilema pelaksanaan pesta demokrasi di tengah pandemi. Sebab peraturan itu belum mengatur soal teknis pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. Menurutnya, sejauh ini tampaknya masyarakat sudah tahu soal menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
“Namun belum mengatur tentang siapa yang akan bertindak mendisiplinkan peserta, siapa yang akan memonitor, dan lain-lain. Apakah kepolisian atau siapa? Ini yang belum ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan, TNI dan Polri telah menyatakan siap mengawal dan menjaga kampanye pada 26 September – 5 Desember 2020 mendatang. Namun, ini belum diatur oleh KPU RI.
“Artinya kami sudah menyiapkan antisipasinya. Kami hanya mengupayakan agar kegiatan kampanye ini tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Kami libatkan TNI dan Polri di lapangan,” tutupnya. (nra/lis/bas)