RADARSEMARANG.COM, Kajen – Satlantas Polres Pekalongan menahan lima unit odong-odong atau kereta kelinci. Kendaraan yang dimodifikasi seperti kereta itu kedapatan beroperasi di jalan raya.
Lima unit odong-odong itu diparkir di dekat tempat ujian SIM Mapolres Pekalongan, Kajen. Bentuknya bervariasi. Namun rata-rata menyerupai kereta api zaman dahulu. Ada yang bergandeng tiga. Ada juga yang hanya lokomotif. Bodinya dicat warna-warni. Bergambar karakter-karakter tokoh kartun atau animasi. Kelima odong-odong ini ditahan sejak pekan lalu.
“Kami tahan karena secara hukum odong-odong tidak boleh beroperasi di jalan raya. Apalagi mengangkut penumpang,” kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih.
Satlantas Polres Pekalongan kini memang giat melakukan razia odong-odong. Keberadaannya dinilai membahayakan dan mengganggu trayek transportasi umum. Beberapa waktu lalu, odong-odong sempat diprotes para sopir angkot.
“Odong-odong atau kereta kelinci ini hanya boleh beroperasi di tempat-tempat wisata sebagai wahana hiburan,” imbuh Pipit. (nra/ton/bas)