26.4 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Petahana Cuti saat Masa Kampanye, DPRD dan ASN Harus Mundur

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Apabila maju ke Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020 Kabupaten Pekalongan nanti, calon petahana hanya cuti saat masa kampanye. Sedangkan anggota DPRD maupun ASN harus mundur dari jabatannya jika akan maju ke ajang Pilbup 2020.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal. Ia menambahkan, masa kampanye Pilbup 2020 Kabupaten Pekalongan pada 26 September hingga 5 Desember 2020. “Saat masa kampanye ini calon petahana bisa cuti,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM.

Sementara itu, lanjut Abi, pejabat daerah atau negara seperti DPR RI, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri atau meletakkan jabatannya. “Termasuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri,” imbuhnya.

Belakangan, santer kabar bahwa calon petahana Asip Kholbihi akan berpasangan dengan salah satu ASN Pemkab Pekalongan, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumarwati. Sementara itu, seperti diketahui salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan Riswadi Riswood akan maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Fadia A Rafiq.

“Aturannya nanti saat penetapan calon, mereka harus mundur dari jabatannya secara prosedural,” katanya. Abi menambahkan, untuk anggota DPRD yang akan maju ke Pilkada, proses penggantiannya ada di tangan DPRD dan partainya. (nra/lis/bas)

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya