RADARSEMARANG.COM, Kajen – Ratusan warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni menggeruduk balai desa Jumat (10/7/2020). Mereka menggelar aksi demonstrasi untuk meminta klarifikasi Kepala Desa (Kades) Ambokembang Adi Atma yang diduga menyewakan aset desa secara diam-diam.
Aksi demonstrasi itu sempat membuat lalu lintas di jalan raya Ambokembang tersendat beberapa menit. Warga memadati halaman balai desa hingga meluber ke bibir jalan raya. Spanduk bertuliskan “Aset Desa Bukan Milik Pribadi” dipasang warga di muka balai desa.
“Kami punya dugaan bahwa kades menyewakan tanah seluas kurang lebih 5 hektare secara diam-diam,” kata Koordinator Warga Aunul Hadi, 50, di lokasi. Tanah itu merupakan aset desa yang letaknya di Desa Rowokembu, Kecamatan Wonopringgo.
Isu itu tercium warga. Warga menemukan data-data bahwa tanah tersebut disewakan ke seorang pengusaha bernama Dimyati, warga Desa Rowokembu, Wonopringgo. Namun sebelumnya, warga tidak menyadari itu.
Hadi mengaku, warga telah menemui Dimyati dan meminta keterangan. Semula Dimyati mengaku menolak menyewa tanah tersebut karena saat menawarkan, kades tidak menunjukkan persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). “Namun Kades mengatakan dalam peraturan baru keputusan penyewaan tanah itu ada di tangannya,” tutur Hadi.
Tanah tersebut disewakan selama dua tahun dengan biaya sewa Rp 35 juta per tahun. Transaksi dilakukan dua kali yakni pada Januari dan Februari 2020.
Ketika diusut lebih lanjut, Pemdes mengaku uang pembayaran sewa tersebut masih ada. Bahkan apparat desa menunjukkan uang di rekening desa sebesar Rp 50 juta dan tunai senilai Rp 20 juta. “Tetapi anehnya, uang sebesar Rp 50 juta itu baru dimasukkan ke rekening desa sekitar seminggu lalu. Padahal Kades menerima uang itu sejak Januari dan Februari,” jelas Hadi.
Dalam dialog antara warga dan Pemdes Ambokembang itu, Pemdes mengakui kesalahannya. Meski demikian, warga akan tetap menuntaskan kasus tersebut ke jalur hukum.
Sekretaris Desa (Sekdes) Ambokembang Eko Hindiyanto membenarkan aset tanah itu disewakan Rp 70 juta untuk dua tahun. “Sebagai Sekdes, waktu itu saya hanya mengantar kades melakukan perjanjian sewa. Saya tidak menerima uangnya. Uang itu seluruhnya ada di Kades,” ucapnya.
Dalam pertemuan ini, Adi Atma tidak banyak berbicara. Tapi ia mengakui melakukan kesalahan prosedur dan akan menghormati proses hukum yang akan berjalan. (nra/ton/bas)