RADARSEMARANG.COM, Kajen – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) diwajibkan mengikuti rapid test. Jika hasilnya reaktif, maka petugas akan diganti. Mereka akan berkeliling ke rumah warga untuk mencocokkan data pemilih pada 15 Juli-13 Agustus 2020.
“Untuk jadwal rapid test mereka, kami menunggu dari Dinas Kesehatan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan Bidang Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ahyar Budi Pranoto, Kamis (7/2/2020).
Selain menjalani rapid tes, petugas PPDP juga akan dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD). Yakni sarung tangan, masker, pelindung wajah (face shield), hand sanitizer dan lainnya. “Sebab mereka nanti akan door to door mendatangi masyarakat. Kami menganjurkan mereka melakukan pendataan cukup di teras rumah. Setiap rumah yang sudah didatangi akan ditempeli stiker,” terangnya.
Pada Pilkada 2020 nanti ada ketentuan setiap TPS maksimal menampung 500 pemilih dari sebelumnya 800 pemilih. Maka, KPU akan menambah jumlah TPS. “Sebelumnya jumlah TPS ada 1.535. Nanti naik sekitar 628. Jaddi ada 2.163 TPS. Ini membutuhkan petugas PPDP sebanyak 2.163 orang,” paparnya. (nra/ton/bas)