RADARSEMARANG.COM, Kajen – Para pekerja seni penyedia jasa panggung hiburan di Kabupaten Pekalongan kini sedikit lega. Pasalnya, Pemkab Pekalongan kembali memperbolehkan mereka mengisi acara-acara dan hajatan di masyarakat. Ini menjadi kabar gembira karena selama empat bulan sejak pandemi Covid-19 mereka tak mendapat job.
Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Perwakilan Pekerja Seni Pekalongan Wuryanto usai melakukan audiensi dengan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi terkait kejelasan aturan penyelenggaraan hajatan dan panggung hiburan pada masa pandemi.
Ia mengaku puas dengan hasil audiensi itu. Pihaknya akan segera menyosialisasikan hasil itu kepada semua pekerja seni dan penyedia jasa panggung hiburan seperti grup musik, penyanyi, master of ceremony (MC), pengusaha perlengkapan pernikahan, pranatacara, fotografer pernikahan, dan lain sebagainya.
“Kami lega dengan hasil audiensi ini. Bupati menerima aspirasi kami. Jelas ini menjadi kabar gembira karena sudah empat bulan kami tak dapat job,” katanya kepada RADARSEMARANG.COM, Senin (22/6/2020).
Pihaknya melakukan audiensi dengan bupati karena belakangan terjadi pembubaran panggung hiburan. Menurutnya, hal itu membuat masyarakat takut menggunakan jasa panggung hiburan. Jika masyarakat takut, lanjut dia, ke depan penyedia jasa terus tak mendapat job.
“Maka, kami audiensi dengan bupati. Tujuannya, kami mendapat kejelasan dan kepastian dari Pemkab terkait aturan penyelenggaraan panggung hiburan atau acara seni lainnya di masyarakat. Sebab, meski sudah memasuki masa new normal dan kami telah menerapkan protokol kesehatan, masih ada pembubaran di tengah-tengah acara. Pembubaran dilakukan oleh pemerintah desa dengan alasan takut ditegur pihak kepolisian,” bebernya.
Menanggapi aspirasi para pekerja seni itu, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/01841 tentang pedoman penyelanggaraan kegiatan sosial masyarakat pada Kamis (18/6) lalu. Ia mengakui, SE tersebut memang masih relatif umum.
“Saya berterimakasih kepada para pekerja seni atas masukan dan aspirasi mereka. Akan segera saya tindaklanjuti. SE sudah saya terbitkan. Namun memang masih umum. Akan saya terbitkan petunjuk teknis,” ucapnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Pekalongan kini sudah zona hijau Covid-19. Jadi, lanjutnya, tak ada alasan untuk melarang kegiatan-kegiatan di masyarakat termasuk hajatan maupun pengajian. Kegiatan-kegiatan itu sudah boleh digelar dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Terkait pembubaran panggung hiburan yang dimaksud, Asip mengatakan itu hanya masalah koordinasi. (nra/thd/lis/bas)