26 C
Semarang
Sunday, 13 April 2025

Sempat Terjadi Aksi Kejar-Kejaran di Tol, Tiga Debt Collector Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen – Tiga dari  empat penagih utang (debt collector) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan, satu diantaranya berhasil kabuir dan ditetapkan sebagai buron. Para debt collector ini ditetapkan sebagai tersangka karena merampas satu unit truk milik warga Pemalang di jalan raya Wiradesa.

Kejadian bermula ketika pemilik truk atas nama Heru Kundhimiarso, warga Pemalang melapor ke Sat Reskrim Polres Pekalongan, bahwa truk miliknya dirampas oleh debt collector di Jalan Raya Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Proses penangkapan debt collector ini cukup menegangkan. Pemilik truk, Sat Lantas Polres Pekalongan dan Reskrim, para pelaku perampasan terlibat kejar-kejaran di jalan raya pantura, kemudian ke Kota Pekalongan hingga akhirnya masuk tol Batang arah Semarang. Para pelaku akhirnya bisa dihentikan di pintu tol Kalikangkung, Semarang.

Heru Kundhimiarso, Pemilik truk,  mengungkapkan, bahwa kendaraannya dirampas saat dibawa oleh sopir di Jalan Wiradesa. “Saat dirampas, sopir saya sempat mempertahankan truknya, dan melompat ke atas truk ikut agar kendaraan tidak hilang. Kami langsung koordinasi dengan polisi dan ikut mengejar. Para debt collector atau Tersangka ditangkap, sudah hampir sampai Semarang,” ungkap Heru, di Polres Pekalongan saat memberikan keterangan.

Heru juga mengatakan ketika dilakukan penangkapan di pintu tol Kalikangkung para Debt collector sempat adu mulut dengan pemilik truk dan nyaris terjadi keributan. Para debt collector beralasan, mereka mengambil paksa kendaraan karena pemilik tidak membayar angsuran sejak bulan Maret. Namun pemilik tidak terima, karena perampasan tersebut dinilai melanggar hukum dan merupakan aksi premanisme.

“Kami sangat keberatan dengan perampasan ini, karena kami juga masih menganggsur, dan ini sudah melanggar hukum dan aksi premanisme. Saya minta agar pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heru.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman menjelaskan bahwa penangkapan para debt colelector dibantu oleh Tim Polda Jawa Tengah. “Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran, karena saat perampasan di Wiradesa, ada satu yang masih buron, mereka para tersangka dijerat Pasal 368, 363 dan 378 dengan ancaman 7 tahun penjara.” tegas AKP Poniman.

Adapun empat orang yang kemudian dijadikan tersangka kasus ini adalah Dimas Pratama Ardiyono alias Dimas, warga desa Bojongbata, Pemalang; Amat Faturohman alias Uuk, warga Desa Wonotunggal, Batang dan Ainul Machnis, warga Desa Proyonanggan Utara, Batang. Satu tersangka yang saat ini buron adalah Siswanto alias Kopyor alias Anto, warga Desa Karangasem Selatan, Batang.

Salah satu Debt collector atau tersangka, Amat Faturahman, mengatakan bahwa dia bersama rekan lainnya, bertugas merampas kendaraan yang angsurannya tidak dibayar oleh pemilik selama 5 bulan, perampasan truk atas perintah perusahaan. “Kami cegat truk itu di Jalan Raya Wiradesa, Pekalongan. Karena sempat terjadi penolakan dan kami langsung bawa armada ke Semarang,” kata Faturahman. (thd/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya