RADARSEMARANG.COM, Kajen – Pengelola Hutan Paninggaran dibantu Polsek Paninggaran berhasil menangkap dan mengamankan satu dari tiga tersangka pencurian kayu pinus milik negara di area Hutan Paninggaran.
Adapun pelaku yang berhasil di tangkap yakni, Wanuri Alias Mista, 40, sedangkan Dion, 38 dan Santoso, 40, berhasil kabur setelah mengetahui rekan kerjanya ditangkap Polisi Hutan. Mereka berdua saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pekalongan.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom, Selasa (12/5/2020) mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwa ada kayu pinus di sekitar petak 62B1 RPH Paninggaran yang sedang ditebang orang tak dikenal dengan menggunakan kapak dan mesin potong kayu .
Mengetahui hal tersebut, KRPH BKPH Paninggaran melakukan koordinasi dengan Polsek Paninggaran menemukan 23 batang kayu pinus ukuran 8cm x 12cm x 4m, satu unit sepeda motor Honda Beat G 3711 BK , satu unit sepeda motor Honda Beat G 2818 WT di tengah area hutan.
“Salah satu tersangka Mista yang saat itu tengah menunggu mobil, untuk mengangkut kayu hasil curian ditangkap tim gabungan. Sedangkan kedua Tersangka lainnya kabur setelah melihat mobil Patroli membawa Mista,” ungkap AKP Akrom.
AKP Akrom juga mengatakan pihak perhutani bersama anggota Polsek Paninggaran, terus melakukan pengecekan lokasi penebangan atau tunggak kayu yang ditebang di Blok Sidondong petak 62B1 Desa Tenogo Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan ternyata ditemukan satu tunggak pohon pinus dengan keliling 175 cm dan 5 batang kayu ukuran 4cm x 20cm x 4m, yang belum sempat ditebang tuntas.
“Saat ini Tersangka yang berhasil diamankan polisi sudah diamankan ke Polres Pekalongan berikut barang buktinya. Sedangkan kedua Tersangka yang berhasil kabur masih dalam pengejaran pihak kepolisian, dan kami sudah mengantongi identitas mereka,” kata Kasubbag Humas AKP Akrom. (thd/bas)