27.1 C
Semarang
Monday, 23 June 2025

Jual Emas Palsu, Emak-Emak Dibekuk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Kajen –Unit Reskrim Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan seorang wanita bernama Yuniarti, 50, warga Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, karena menipu toko emas hingga mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta.

Kasubbag Humas AKP Akrom mengatakan, tersangka diamankan Jumat (1/5/2020) karena diduga melakukan tindak pidana penipuan, yakni melakukan jual beli emas palsu di Pasar Kedungwuni sebanyak dua kali.

Dikatakan AKP Akrom bahwa tersangka  menjual dan melakukan tukar tambah perhiasan emas yang palsu dan hanya memiliki kadar emas sedikit dengan emas asli milik toko setiap aksinya tersangka selalu menyertakan nota palsu yang mirip dengan nota-nota toko emas tersebut.“Akibat aksi Tersangka tersebut, dua  toko emas di daerah Kedungwuni mengalami kerugian kurang lebih Rp 11 juta,” katanya.

Kasubbag Humas juga mengatakan tertangkapnya tersangka ditangkap setelah datang kembali ke toko emas untuk melakukan aksi yang sama sebelumnya. Karena pemilik Toko Emas dan karyawannya mengenali wajah tersangka, pemilik Toko langsung menghubungi Polsek Kedungwuni. Dan dalam hitungan menit anggota Polsek Kedungwuni tiba dilokasi dan langsung mengamankan Tersangka.

“Saat ini Tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwuni, untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya, Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata AKP Akrom.

Sementara itu, Tersangka Yuniarti mengaku bahwa aksi penipuan yang dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, karena tidak bekerja selama adanya Covid-19 .” Saya terdesak karena untuk memenuhi kebutuhan “ ucap Tersangka saat diperiksa. (thd/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya