RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Propam Polres Pekalongan kembali melakukan penegakkan, penertiban dan disiplin (Gaktiplin) terhadap personel Polres Pekalongan yang berpenampilan tidak sesuai ketentuan satuan Polri. Khususnya yang berjenggot dan berambut gondrong.
Pengecekan sikap tampang tersebut dilakukan di halaman mapolres usai pelaksanaan apel Rabu (19/02) kemarin. Bagi anggota yang berambut gondrong dan berjenggot, pihak Sie Propam Polres Pekalongan langsung melakukan eksekusi, yakni merapihkan rambut dan jenggot dengan gunting dan alat cukur.
“Gaktiplin ini kita laksanakan rutin. Kali ini, kita menyasar sikap tampang personel Sat Sabhara. Di mana mereka dalam tugasnya langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ungkap Kasubag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom.
Dalam razia, masih ditemukan beberapa personel Sat Sabhara berambut panjang dan berjenggot, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Propam pun langsung merapikan dan mencukur beberapa personel yang tidak sesuai dengan petunjuk dan arahan, yang telah ditetapkan oleh Polri.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menjelaskan, bagi personel Polres Pekalongan yang berseragam, dilarang memiliki model rambut mohawk atau model kekinian, yang boleh hanya gaya rambut cepak maksimal 3 cm.
“Selain itu, mereka personel Polres Pekalongan yang berseragam juga dilarang berjambang dan berjenggot, sementara kumis diperbolehkan asalkan rapi,” jelas kapolres. (thd/zal)