29.1 C
Semarang
Saturday, 21 June 2025

Dewan Catat 37 Toko Modern Langgar Perda

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Marak, toko modern beroperasi tanpa mengantongi izin dan melanggar perda di Kabupaten Pekalongan. Terbukti, dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi A dan B DPRD Kabupaten Pekalongan kemarin, dari 50 toko modern berjejaring, hanya 13 toko yang berizin. Lainnya dianggap ilegal. Ironisnya, toko tak berizin tersebut sudah beroperasi selama tujuh bulan.

Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rasul mengungkapkan, hampir semua toko modern berjejaring yang ada di Kabupaten Pekalongan telah melanggar Peratutan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No.1 Taghun 2014, tentang Penataan Pembinaan dan Pengawasan Pasar Tradisional Pusat Belanja dan Toko Modern.

Menurutnya, toko modern berjejaring banyak yang berlokasi kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional. Selain melanggar perda, keberadaan toko modern tersebut  juga merugikan para pelaku UMKM.

“Saya mohon bupati mengambil tindakan tegas terhadap toko modern berjejaring yang tidak berizin. Keberadaan mereka sudah sangat merugikan para UMKM,” ungkap Sumar Rasul kesal.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi A, Dodiek Prasetyo. Menurutnya, ada pihak pengelola toko modern berjejaring yang tidak berizin, merasa tidak bersalah. Diduga ada yang melindungi. Sehingga mereka tetap beroperasional meski tidak memiliki izin beroperasi. Bahkan melanggar Perda dan Perbub.

“Nama toko modern berjejaring dihapus atau ditutupi, namun isi dan managemenya sama. Ini kan membohongi masyarakat luas. Masak pemda hanya diam saja tanpa mengambil tindakan apa pun,” kata Dodiek.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Edy Hariyanto menjelaskan bahwa semua toko modern berjejaring di Kabupaten Pekalongan sudah mengantongi izin. Karena proses perizinan tidak lagi di Pemda. Namun di Pusat Online Single Submission (OSS).

“Memang ada beberapa toko Indomrt dan Alfamart yang melanggar, yakni jarak lokasi tokonya yang kurang dari satu kilometer dari pasar tradisional,” jelas Edi. (thd/zal)

 

 


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya