RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Lebih dari tiga puluh guru wiyata bhakti yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Wiyata Bhakti (FKWB) Kabupaten Pekalongan, Selasa (26/11) kemarin, mendatangi gedung DPRD. Mereka menuntut agar bupati mengeluarkan surat tugas dan memperhatikan kesejahteraan yang masih minim.
Kedatangan FKWB tersebut buntut tidak diresponnya oleh Dinas Pendidikan saat mendatangi kantor Disdik pada Senin (25/11).
Sejumlah perwakilan guru wiyata bhakti di kantor DPRD diterima oleh Ketua Fraksi PAN Candra Saputra di ruangan Fraksi PAN.
Pengurus FKWB Kabupaten Pekalongan, Irvan Munawar Chaniago mengungkapkan bahwa pihaknya datang untuk menyampaikan keluh kesah terkait kesejahteraan yang masih minim. Menurutnya, banyak guru wiyata bhakti di Kabupaten Pekalongan gajinya di bawah Rp 300 ribu per bulan. Kondisi tersebut diperparah dengan tidak dapat mengikuti penerimaan CPNS. Karena usianya sudah lebih dari 35 tahun. Padahal guru wiyata bhakti tersebut mengabdi rata-rata sudah lebih dari sepuluh tahun. CPNS adalah harapan satu-satunya.
Pihaknya menuntut kesejahteraan yang lebih baik dari Pemkab Pekalongan. Termasuk keikutsertaan pada penerimaan CPNS tahun 2019 ini.
“Kami minta ada surat tugas dari bupati, bukan surat keputusan. Apabila ada surat tugas berarti kita diakui dan bisa digunakan untuk persyaratan mengikuti sertifikasi,” ungkap Munawar.
Munawar juga menuntut agar pemkab lebih memperhatikan kesejahteraan dan legalitas hukum bagi guru wiyata bhakti. Karena sebagai patokan agar tidak ada perlakuan yang diskriminatif. Kerja semakin banyak tapi tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan atau honor yang diterima.
“Kami memang tidak menutup mata bahwa Pemda sudah menggelontorkan dana Rp 500 ribu perbulan yang dicairkan per semester. Harapan kita tentu ada perubahan yang signifikan syukur-syukur bisa UMK,” harap Munawar.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Candra Saputra menegaskan, kesejahteraan guru wiyata bhakti di Kabupaetn Pekalongan masih jauh dari daerah lain di Jawa Tengah.
Pihaknya akan mengomunikasikan hal itu kepada pemkab. Termasuk permintaan adanya surat tugas dari bupati kepada guru wiyata bhakti, agar bisa digunakan untuk sertifikasi guru.
“Karena di Kabupaten Batang dan juga di kabupaten yang lain bisa. Karena surat tugas pemahaman mereka itu untuk mengikuti sertifikasi saja. Kami segera komunikasikan dengan bupati,” tegas Candra. (thd/zal)