30 C
Semarang
Tuesday, 6 May 2025

Segel Tiga Tempat Usaha Dibuka

Artikel Lain

RADARSEMARNG.ID, KAJEN – Tiga dari tujuh usaha cucian jins di Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, yang sempat disegel Satpol PP, akhirnya dibuka.

Tiga tempat usaha tersebut milik Makmur, Sutikno dan Karim. Pembukaan segel setelah pemilik membuat IPAL (instalasi pengolahan air limbah). Sesuai saran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pekalongan.

“Saya juga sudah melengkapi izin operasional usaha dan mendapat persetujuan dari warga Desa Pegaden Tengah terkait ketertiban dan kebersihan limbah cair,” kata Makmur kemarin.

Pengurus  RT 07 RW 01 Dukuh Sedayu, Desa Pegaden Tengah, Rahmadi mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan warga desa dengan pengusaha cucian jins, meski IPAL sudah dibuat oleh semua pengusaha jins. Namun apabila air limbah yang dihasilkan tetap mencemari lingkungan, maka warga akan menutup usaha cucian jins tersebut.

“Kita akan lihat hasil limbahnya. Jika tetap mencemari lingkugan dan sungai kita tutup. Karena kami sendiri belum yakin dengan kemampuan IPAL yang mereka buat,” kata Rahmadi.

Sementara itu, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi menegaskan bahwa pemkab sudah menyiapkan pusat IPAL di Desa Simbang Wetan, yang dapat menampung semua limbah yang dihasilkan dari beberapa pengusaha cucian jins. Namun demikian sebelum limbah tersebut dikirim ke pusat IPAL, diharapkan limbah diproses di IPAL masing-masing.

Menurutnya, semua pengusaha cucian jins harus membuat IPAL sendiri. Meski secara sederhana. Intinya bisa mengolah limbah cair menjadi lebih baik dan tidak terlalu mencemari sungai dan lingkungan.

“Saya akan cabut izinya bagi pengusaha yang tidak lagi mengindahkan limbah. Sudah tidak saatnya lagi ekonomi maju tapi sungainya tercemar. Sungai harus bersih, ekonominya juga maju,” tegas bupati. (thd/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya