29.2 C
Semarang
Sunday, 22 June 2025

Ini Delapan Raperda yang Disepakati Bupati dan DPRD Kabupaten Pekalongan

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, bersama Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun akhirnya menandatangani penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun anggaran 2020 setelah melalui rapat-rapat panjang.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengungkapkan bahwa  Penandatangaan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2020 berdasarkan hasil pembahasan bersama, antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan pihak Pemerintah Daerah.

Menurutnya telah disepakati delapan Raperda, yang terdiri dari dua Raperda inisiatif DPRD yaitu yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

“Selanjutnya, enam Raperda merupakan usulan Pemerintah Daerah adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2020, Reperda tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penambahan Modal Daerah Kabupaten Pekalongan pada Badan Usaha Milik Daerah,” ungkap Bupati Asip.

Bupati Asip juga mengatakan bahwa satu Raperda usulan Pemerintah Daerah, yaitu tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen, yang merupakan Propemperda Tahun Anggaran 2019, tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.

Hal itu, karena memperhatikan hasil rapat pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, yakni pada tanggal 13 Mei 2019 dan rapat evaluasi program TPAKD pada tanggal 27 Agustus 2019 serta pendirian PT LKM BKD Kabupaten Pekalongan.

“Untuk itu kami cabut usulan atas Raperda tentang Lembaga Keuangan Mikro Kajen tersebut, guna mendorong pengembangan lebih lanjut atas keberadaan PT. LKM BKD Kabupaten Pekalongan menuju kemandirian, serta pemberdayaan ekonomi kerakyatan secara berkesinambungan, dan optimalisasi posisi Pemerintah Daerah dan OJK selaku inisiator sekaligus Pembina beserta stakeholder terkait di Kabupaten Pekalongan,” kata Bupati Asip.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hindun, menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Pekalongan mendukung penuh kebijakan Pemda Pekalongan untuk pembangunan lebih baik, untuk itu agar Pemda bekerja lebih baik lagi.

“Kepada OPD yang terkait penyusunan dan pembahasan Raperda baik inisiatif DPRD, maupun usulan Pemda agar benar-benar melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab dengan mempedomani peraturan perundang-undangan, sehingga pembangunan Kabupaten Pekalongan menjadi lebih baik lagi” jelas Hindun. (thd/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya