RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan menolak usulan besaran UMK sebesar Rp 2.018.161. Dalam rapat UMK dengan Dewan Pengupahan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan, Ali Soleh, dalam rapat antara pihak SPN dengan Dewan Pengupahan. Menurutnya pihak SPN Kabupaten Pekalongan, mengusulkan besaran UMK tahun 2020, yaitu setara dengan PNS Golongan IIIA yaitu sekitar Rp. 2,5 juta, dengan alasan naiknya beberapa kebutuhan pokok.
“Hasil rapat UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.018.161,dari semua dewan pengupahan hanya SPN yang menolak, karena itu belum cukup untuk hidup layak,itu hanya cukup untuk pekerja yang lajang atau belum berkeluarga, sementara realita dilapangan angka untuk buruh yang sudah berkeluarga tidak mencukupi. Untuk itu SPN mengusulkan UMK tahun 2020 yaitu sebesar 2,5 juta,” ungkap Ali.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja, Edy Harijanyo, mengatakan, bahwa dewan pengupahan sudah sepakat untuk merekomendasikan kepada Bupati sesuai dengan PP 78 yaitu 8,51 persen dari UMK sebelumnya.
Menurutnya rekomendasi kenaikan UMK ke Bupati, sudah dilakukan dengan kajian dan evaluasi berdasarkan realita di lapangan, bukan hanya sebatas mengusulan tanpa data yang real, dan itu sudah disepakati.”Pada intinya memahami aturan sesuai formula PP 78 tahun 2013, yaitu sebesar 8,51 namun mereka menolak. Mereka SPN tetap memahami aturan yang ada,” ujarnya.
Edy juga menjelaskan bahwa SPN mengusulkan UMK tahun 2020, disetarakan PNS golongan IIIA sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan yang diusulkan dewan pengupahan sesuai dengan PNS golongan IIA.
“Golongan II A kan gaji pokoknya Rp.2.044.000,-.Tetap usulan mereka (SPN) kami masukkan kedalam berita acara sebagai menjadi pertimbangan Bupati, karena itu kejadian khusus yang terjadi di rapat rekomendasi UMK, aspirasinya kami tampung, ” jelas Edy Harijanto. (thd/bas)