RADARSEMARANG.COM, KAJEN– Pelaku pembunuhan wanita dalam karung yang menggegerkan warga Kabupaten Pekalongan, Jumari, 30, dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Hal itu terungkap, ketika Kapolres Pekalongan,AKBP Aries Tri Yunarko dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan, Jumat (18/10) kemarin.“Pelaku, sebelum melakukan pembunuhan sudah merencakan terlebih dahulu, karena motifnya ingin memiliki perhiasan yang dikenakan korban, maka kita jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” ungkap Kapolres.
Setelah menghabisi Korban, tersangka langsung menjual cincin milik korban dan laku Rp 270 ribu, selanjutnya digunakan untuk memperbaiki motor Rp 70 ribu, Rp 200 ribu untuk keperluan sehari-hari dan sisa Rp 14 ribu. Sedangkan Kalung dan Gelang milik korban ternyata imitasi sehingga tidak bisa dijual.
“Jadi motif pembunuhannya, tersangka ini mau memperbaiki sepeda motor tapi tidak memiliki uang, karena sebelumnya tersangka sudah berhubungan dengan korban dan melihat korban memakai cincin, gelang dan kalung, sehingga tersangka berniat menghabisi Korban,” kata AKBP Aries Tri Yunarko.
Sementara itu, Rina,63, orang tua korban yang datang ke Mapolres Pekalongan, menegaskan bahwa pihak keluarga menuntut, agar Jumari pelaku pembunuhan terhadap putrinya agar dihukum seberat-beratnya.
Karena apa yang telah dilakukan terhadap putri sangat keji, terlebih putrinya tersebut mempunyai kelainan dalam berbicara, yang seharuanya dilindungi justru dibunuh dengan cara yang sangat tidak manusiawi.“Kami minta pada agar pelaku dihukum mati, karena kami sangat trauma, terlebih Kumalasari adalah anak kembar, jadi kami selalu teringat dengan almarhumah,” tegas Rina. (thd/bas)