RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Kurang dari 24 jam setelah kasus penemuan mayat dalam karung urea yang menggemparkan warga Kabupaten Pekalongan akhirnya terungkap. Kamis (17/10) sekitar pukul 17.11, Satuan Reskrim Polres Pekalongan bersama Resmob Ekswil Pekalongan dan di-back up Tim IT Polda Jateng berhasil menangkap pelakunya. Pelaku bernama Jumari, 30, warga Dukuh Sumur Wetan RT 02 RW 05 Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Duda dua anak itu tak lain adalah pacar korban sendiri, yang diketahui bernama Kumala Sari binti Daidin, 30, warga Dukuh Kedung Inten RT 01 RW 10 Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Pelaku dan korban sama-sama bekerja sebagai pemetik bunga melati di Desa Yosorejo. Jumari ditangkap di Jalan Raya Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.
Terungkapnya kasus penemuan mayat perempuan ini setelah petugas Satuan Reskrim Polres Pekalongan mengumpulkan beberapa barang bukti, seperti kaos yang dikenakan korban bertuliskan SD Negeri 02 Depok, Kecamatan Siwalan. Bermodal kaos itu, akhirnya identitas korban diketahui bernama Kumala Sari Binti Daidin.
Aksi pembunuhan itu bermula ketika Jumari pada Rabu (16/10) lalu bertemu Kumala Sari sekitar pukul 05.30. Ketika itu, keduanya masih bekerja memetik melati di Desa Yosorejo. Saat itu, Jumari meminta korban datang ke rumahnya pada pukul 09.00. Begitu sampai di rumah pelaku, korban disuruh mandi. Usai mandi, keduanya melakukan hubungan badan sebanyak dua kali. Nah, ketika melakukan hubungan badan itulah, pelaku tertarik dengan perhiasan yang dikenakan korban, berupa kalung, gelang dan cincin.
Karena tak mau menyerahkan perhiasan itu, akhirnya korban dibunuh dengan cara mulutnya dilakban dan lehernya dijerat dengan tali hingga meninggal dunia. Setelah perhiasan diambil, sekitar pukul 10.00, jenazah korban dimasukkan karung plastik warna putih bekas urea dan diboncengkan sepeda motor. Selanjutnya, mayat korban dibuang di bantaran Sungai Sragi Baru hingga ditemukan warga sekitar.
“Saya kesal dengan dia (korban), ternyata kalung dan gelangnya bukan emas, hanya perhiasan mainan. Cincinnya saja yang asli,” ungkap Jumari ketika dikonfirmasi di Mapolres Pekalongan.
Rina, 58, ibu kandung Kumala Sari, mengungkapkan pada Rabu (16/10) sekitar 12.00, dirinya sempat mendatangi rumah Jumari, dan sempat menanyakan keberadaan putrinya. “Semua orang sudah tahu, kalau Jumari itu ada hubungan dengan anak saya, maka ketika anak saya tidak pulang, saya mendatangi rumah Jumari dan sempat saya marahi,” ungkap Rina.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Hery Haryanto mengungkapkan, pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan pasal primer 339 subsider 365 ayat (3) KUHP.(thd/aro)