RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan sidak ke RSUD Kajen, setelah adanya laporan tentang buruknya pelayanan RSUD Kajen. Terlebih adanya penolakan pasien yang berakhir meninggalnya pasien tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan Endang Suwarningsih, Sabtu (12/10) mengungkapkan pihaknya sangat menyesalkan ditolaknya pasien pasien atas nama Badriyah,52, warga Desa Logokalong, Kecamatan Karanganyar oleh RSUD Kajen, yang berakhir dengan kematian. Meskipun, RSUD Kajen berdalih petugas sudah melaksanakan tugas sesuai SOP.
Menurutnya apabila dalam 12 jam pasien yang ditolak rumah sakit meninggal, maka pasien tersebut memang gawat darurat. Namun kenyataannya pihak RSUD Kajen tetap menolak rawat inap, meski pasien tersebut masuk dalam gawat darurat.
“Dari RSUD Kajen mengatakan ada prosedur dari BPJS, yang mempersulit sehingga pelayanan kadang tidak maksimal. Karena menurut rumah sakit ini banyak diagnosa-diagnosa yang tidak tercover BPJS. Tapi kalau dalam 12 jam pasien meninggal ya menurut saya itu gawat darurat. Pihak RSUD Kajen saja yang tidak bisa menyelesaikan pasien ini dengan baik,” ungkap Endang.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan Kholis Jazuli menuturkan pihaknya tidak bisa menyalahkan RSUD Kajen sepenuhnya, karena aturan BPJS memang mempersulit masyarakat dan mempersulit rumah sakit. Serta agar pihak DPRD bisa menerima informasi yang benar, baik dari laporan RSUD Kajen, maupun keterangan dari masyarakat. Sehingga tidak lagi terulang kejadian tersebut.
Sementara itu, Direktur RSUD Kajen Amrozi Taufik menjelaskan kunjungan Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan untuk telusur, investigasi atau klarifikasi terkait dengan kasus pasien Badriyah. “Alhamdulillah setelah kita beri edukasi, mereka bisa memahami. Karena kita memang bekerja diatas aturan-aturan yang tidak bisa kita langgar. Sekarang aturan BPJS lebih sulit dari pada yang zaman dulu, tapi ke depan kita akan lebih baik,” jelas Amrozi. (thd/lis)