24 C
Semarang
Wednesday, 18 June 2025

Edarkan Sabu demi Bayar Kuliah

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Satuan Narkoba Polres Pekalongan, Minggu (6/10) mengamankan pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka adalah Maksum, 24, mahasiswa di salah satu universitas swasta di Pekalongan, yang beralamat Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

Maksum diamankan bersama barang bukti oleh Polres Pekalongan saat akan melakukan transaksi,  di warung es kuwut belakang Pasar Wiradesa Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Kasat Narkoba Polres pekalongan AKP Joni Minarko mengungkapkan penangkapan terhadap Maksum alias Kentung berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat.

Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada seorang laki-laki dengan ciri gemuk, suka memakai kaus merah dengan celana jins. Berstatus mahasiswa sering mengedarkan sabu di wilayah Wiradesa.

“Kemudian petugas membentuk tim, dan melakukan penyelidikan. Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan petugas menemukan laki-laki dengan ciri-ciri tersebut, berada di sebuah warung es kuwut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu, di dalam bekas bungkus rokok Surya Pro milik pelaku. Pelaku mengaku bahwa  1 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya” ungkap Joni.

Sementara itu, Maksum mengakui dirinya sudah beberapa bulan mengedarkan sabu dari salah seorang temannya yang masih buron. Uang penjualan sabu untuk bayar kuliah.

“Sebagian uang dari edar sabu disamping untuk kuliah juga untuk lainnya,” kata Kentung.

Pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan terbanyak Rp 10 miliar.  (thd/lis)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya