27 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Terhimpit Utang, Edarkan Uang Palsu

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi dan hutang, Ahmad Taufik, 51, warga Jalan Brigjen Katamso Kertonegaraan Desa Proyonaanggan Tengah, Kabupaten Batang ditangkap Sat Reskrim Polres Pekalongan ketika mengedarkan ratusan uang palsu.

berbekal informasi dari masyarakat tentang sesesorang yang selalu membeli makanan dan minuman dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu, petugas Sat Reskrim Polres Pekalongan akhirnya menyamar untuk membeli sejumlah uang palsu, dengan perbandingan Rp 200 ribu uang asli ditukar dengan Rp 2 juta uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

“Di area lapangan Bebekan Kedungwunibarat, terjadi transaksi uang palsu. Setelah diketahui tersangka membawa uang palsu, petugas gabungan dari Polsek Kedungwuni dan Unit Resmob Polres Pekalongan berhasil mengamankan tersangka. Dari pengecekan tas yang dibawa tersangka pecahan uang kertas seratus ribu rupiah palsu sebanyak 298 lembar, yang dibungkus plastik bening,” ungkap Kasubag Humas Polres Pekalongan, Iptu Akrom.

Akrom juga mengatakan dari introgasi lebih lanjut oleh petugas, tersangka juga menyimpan uang palsu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna proses penyidikan lebih lanjut, Pasal 36 ayat 3 UU RI No 07 tahun 2011 Subsidair pasal 36 ayat 2 UU RI No 07 tahun 2011,” kata Akrom.

Sementara itu, Ahmad Taufik, 51, tersangka pengedar uang palsu mengaku, bahwa dirinya mengedarkan uang palsu karena kebutuhan ekonomi, dan dikejar-kejar oleh debcolektor.“Karena kepepet kebutuhan dan bayar hutang,” ucap Taufik, saat diperiksa di Polres Pekalongan. (thd/bas)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya