RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Selama sepekan Polres Pekalongan, melalui Satuan Lalu Lintasnya telah menindak 1.029 pelanggaran lalu lintas pada pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019.
Razia kendaraan tersebut digelar di jalan raya Kedungwuni, Kajen, Karanganyar dan Wiradesa, guna untuk memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KPPD memeriksa masa berlaku jatuh tempo BPKB
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019 tersebut, sejumlah personel lantas yang akan menggelar razia kendaraan mendapatkan pengamanan dari Dalmas Sat Sabhara lengkap dengan senjata laras panjangnya. Hal tersebut mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat sekitar.
“Diharapkan dengan diadakannya pengamanan tersebut, anggota yang sedang melaksanakan razia kendaraan bisa merasa aman dan nantinya bisa fokus dengan tugasnya di lapangan,” ungkap Kasubbag Humas.
Kasubbag Humas Iptu Akrom menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran dengan tilang selama Operasi Patuh didominasi pelanggaran tidak memakai helm. “Selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2019, lebih dari seratus itu pelanggaran tidak menggunakan helm dengan usia remaja,” jelas Akrom.
Akrom juga mengatakan selama Operasi Patuh Candi, terecatat 5 kejadian laka lantas yang melibatkan 7 sepeda motor, 2 mobil dan 1 sepeda ontel dengan 2 orang luka berat dan 4 orang luka ringan dengan kerugian material kurang lebih Rp 6,2 juta.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, Jangan lupa membawa kelengkapan surat kendaraan pada saat berkendara,” kata Akrom. (thd/zal)