27 C
Semarang
Monday, 28 April 2025

Oknum ‘Dishub Jateng’ Lakukan Pungli Sopir Truk

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, KAJEN – Sejumlah sopir truk, khususnya yang membawa hewan ternak, merasa resah dengan pungutan liar (pungli) oleh oknum yang mengaku dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng.

Sopir yang melaporkan kejadian ke pihak berwenang bercerita, pungli tersebut dilakukan ketika para sopir melintas di Jalan Raya Kajen Kesesi. Mereka dihentikan oleh oknum berseragam Dishub lengkap dan meminta uang Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu per truk, dalihnya tidak berizin atau melebihi muatan.

Petugas Polres Pekalongan yang menerima laporan tersbut pun langsung terjun ke lapangan. Dan ternyata benar, petugas berhasil mengamankan oknum ‘Dishub Jateng’ tersebut bernama Iswadi, 43, warga Desa Bukur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Petugas pun melakukan pengecekan pegawai pada Dishub Pekalongan maupaun Provinsi Jateng. Hasilnya tidak ada yang namanya Iswadi. Tersangka hanya menyaru sebagai anggota Dishub dengan berpakaian dinas untuk memuluskan aksi punglinya.

“Penangkapan tersangka atas dasar informasi dari para sopir truk yang memberitahukan kepada salah satu pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai anggota Dishub Jawa Tengah melakukan pemungutan liar dengan cara memintai sejumlah uang kepada para sopir,” ungkap Akrom.

Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kartu tanda anggota Dishub Jawa Tengah, satu buah ID card (tanda pengenal) Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah. Selain itu juga mengamankan satu set Seragam Dishub dengan Atribut lengkap, sebuah helm warna putih motif warna biru berlogo Dishub dan bertuliskan Dishub serta satu unit motor Honda Beat G 2626 AEB.

Sementara itu, Iswadi mengaku sudah lima bulan menjalankan aksi pungli tersebut. Tepatnya sejak bulan Maret lalu. “Saya menggunakan seragam dinas (Dishub) lengkap untuk gagahan juga malaki supir truck,” ucap Iswadi.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pelanggaran pasal 263 KUHP dan atau pasal 378 KUHP, tentang pemalsuan surat dan atau penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (thd/zal)


Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya