27.2 C
Semarang
Tuesday, 24 June 2025

Dinputaru Bidang SDA Lakukan Pembinaan bagi Pengusaha Jasa Konstruksi

Artikel Lain

RADARSEMARANG.COM, Demak – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Pemkab Demak bidang Sumber Daya Air (SDA) memiliki tugas untuk melakukan pembinaan terhadap para pengusaha jasa konstruksi yang ada dilingkungan bidangnya.

Kabid Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Konstruksi, Mahiswara Winiarti menyampaikan, bahwa pembinaan terkait sistem konstruksi diperlukan sebagai tindaklanjut dari munculnya Peraturan Menteri pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.

“Dengan adanya Permen PUPR itu, kita tindaklanjuti dengan kegiatan bina konstruksi. Namun, ini masih kita upayakan agar giat pembinaan bisa terlaksana. Bagaimanapun, bina konstruksi bagi pelaku usaha jasa konstruksi sangat diperlukan,”katanya.

Sub Koordinator Operasi Bidang SDA, Suroso menambahkan, peraturan seperti itu harus ditaati oleh pelaku usaha jasa konstruksi. Dengan adanya bina konstruksi, diharapkan mereka dapat memahami aturan yang berlaku. “Memang sekarang ini agak sulit ya. Sebab, semua pelaku usaha jasa konstruksi harus punya sertifikasi. Disinilah, pentingnya sertifikat keahlian konstruksi,”katanya.

Adanya kelengkapan sertifikat keahlian konatruksi itu dimaksudkan agar hasil pembangunan di bidang konstruksi bisa lebih terjamin kualitasnya.

“Dengan sertifikasi ini juga untuk memastikan pekerjaan dapat terlaksana dengan baik. Barangkali, bagi yang kurang memahami, ini adalah hal yang sulit atau mempersulit. Namun, jika disadari, maka ini awal yang baik untuk meningkatkan kualitas pekerjaan,”ujarnya.

Dia menambahkan, dalam bina konstruksi ini, yang paling ditekankan adalah pembinaan terkait sistem kerjaan. Lalu, soal seluk beluk pembuatan badan usaha baik berupa CV maupun PT. Kemudian, langkah untuk dapat pekerjaan seperti apa dan lainnya. Juga, CV atau PT yang dimaksud punya tenaga ahli atau tidak dan lainnya.

Suroso menuturkan, selain tenaga ahli, kelengkapan alat uji coba untuk uji tes juga diperlukan. Jadi, semua tenaga ahli yang belum punya sertifikat harus punya sertifikat. Untuk tiap tenaga ahli tidak bisa merangkap pekerjaan lainnya.

” Misalnya, satu tenaga ahli merangkap menangani pembangunan jalan dan gedung. Karena itu, satu tenaga ahli harus fokus mengerjalan jalan atau gedung saja sesuai keahliannya,”katanya.

Dia mengungkapkan, aturan sertifikasi seperti itu sebagai upaya memperbaiki kualitas pembangunan utamanya di bidang SDA dan pengairan. (hib/web/bas)

Reporter:
Wahib Pribadi

Artikel Terkait

Sementara Itu ..

Terbaru

Populer

Menarik

Lainnya