RADARSEMARANG.COM, Demak – Pemkab Demak secara resmi membentuk sekretariat dan kelompok kerja Forum Penataan Ruang Kabupaten Demak. Ini sesuai dengan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor: 650/066/2022 tertanggal 1 September 2022. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Bupati Demak Nomor 650/186 Tahun 2022 tentang pembentukan Forum Penataan Ruang Kabupaten Demak.
Pj Sekda Eko Pringgolaksito mengatakan, sekretariat dan kelompok kerja Forum Penataan Ruang (FPR) tersebut dibentuk dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang di lingkungan Pemkab Demak sebagaimana yang tertera dalam keputusan bupati.
“Bahwa untuk membantu pelaksanaan tugas FPR, maka perlu dibentuk sekretariat dan kelompok kerja FPR yang ditetapkan dengan keputusan sekda selaku ketua FPR,”ujarnya.
Menurutnya, pembentukabmn FPR sendiri mendasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Mentrri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang.
Hal itu juga mendasarkan pada Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tshun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Demak Tahun 2011-2031 sebagaimana diubah dengsn Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Demak Tahun 2011-2031.
“Jadi, keberadaan sekretariat FPR bertugas untuk membantu di bidang kesekretariatan. Sedangkan, kelompok kerja bertugas mengkaji secara lebih mendalam terkait dengan permasalahan penyelenggaraan penataan ruang,”katanya.
Adapun, susunan keanggotaan sekretariat FPR Kabupaten Demak sebagai ketuanya dijabat sekretariat Dinputaru Pemkab Demak. Sedangkan, posisi wakil ketua dijabat kepala bidang tata ruang dan pertanahan Dinputaru. Untuk sekretarisb1 dijabat sub koordinator pengendalian dan pemanfaatan ruangbpada Dinputaru. Juga untuk sekretatis 2 dijabat sub koordinator perencanaan tata ruang pada Dinputaru.
Bupati Demak dr Eistianah menambahkan, FPR secara umum bertugas memberikan pertimbangan kepada bupati dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah. Utamanya terkait aspek perencanaan tata ruang.
Yaitu, meliputi memberikan rekomendasi dalam hal terdapat kebutuhan untuk melakukan peninjauan kembali peraturan bupati tentang rencana detail tata ruang yang diakibatkan oleh perubahan dan penetapan kebijakan nasional yang bersifat strategis dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, terkait rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional dan atau lokasinya berbatasan dengan kabupaten atau kota sekitar.
“FPR juga bertugas memberikan pertimbangan penyusunan rencana tata ruang kabupaten dan memberikan pertimbangan pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RTRW kabupaten melalui pelaksanaan penjaringan opini publik, forum diskusi, dan konsultasi publik yang meliputi atau mewakili kondisi seluruh wilayah kabupaten,”katanya. (hib/web/bas)